Praktis akan banyak gubernur, walikota, bupati dan anggota DPRD menjabat sampai tahun 2031 padahal masa jabatan mereka akan berakhir pada tahun 2029 dan 2030.
Selama 2,5 tahun provinsi, kabupaten dan kota memiliki kepala daerah dan anggota DPRD yang tidak dipilih oleh rakyat.
Darimana legitimasi mereka? Putusan MK yang kembali ngaco untuk ke sekian kalinya menguntungkan rezim yang berkuasa.
Semua gubernur, walikota dan bupati akan dijabat oleh penjabat yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri dan presiden.
Ini menjadi titik paling rawan berulangnya dugaan cawe-cawe Tito Karnavian (jika masih menjabat menteri dalam negeri hingga 2029) dan Presiden Prabowo di Pemilu 2029 untuk mengamankan periode keduanya.
Amat sulit kita mengharapkan hukum di Indonesia benar-benar berpihak kepada keadilan dan kebenaran.
Hukum dibuat untuk menguntungkan segelintir elit politik dan mencederai rasa keadilan rakyat.
Inilah kelemahan hukum buatan manusia. Kurang mencerminkan keadilan untuk semua.
Hukum dibuat untuk kepentingan sekelompok orang sesuai selera dan rasa.
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya.
Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.” [QS. An-Nisaa: 135] ***
Artikel Terkait
TNI Gugur Diserang OPM Saat Anjangsana, Begini Kronologi Lengkapnya
Solidaritas Palestina Menggema: Ratusan Bendera Berkibar di Patung Kuda, Kecam Kekerasan Israel
DPR Soroti IMB: Kementerian PU Akan Bangun Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Pakai APBN
Mau Insentif? Menkeu Sri Mulyani Minta BEI dan OJK Berantas Saham Gorengan Dulu!