Kacau! DPR Budeg, Mahkamah Konstitusi Ngaco?

- Selasa, 08 Juli 2025 | 13:45 WIB
Kacau! DPR Budeg, Mahkamah Konstitusi Ngaco?


Kacau! DPR Budeg, Mahkamah Konstitusi Ngaco?


Pimpinan DPR kompak. Surat pemakzulan anak haram konsitusi, Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden yang dilayangkan ratusan purnawirawan jenderal TNI dijawab sama oleh pimpinan DPR, suratnya belum lihat.


Puan Maharani dan Dasco Sufmi Ahmad sama-sama berkilah, surat dari Forum Purnawirawan TNI masih di Sekretariat Jenderal DPR. 


Sebuah alasan mengada-ada dan terkesan menghindar.


Padahal isu pemakzulan anak haram konsitusi, Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI sudah menjadi percakapan nasional. DPR pura-pura budeg atau budeg benaran?


Budeg terhadap aspirasi rakyat. Sama persis ketika DPR mendadak budeg ketika Mahkamah Konsitusi meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden melalui Putusan ngaco MK No 90 tahun 2023. 


Putusan yang menyebabkan anak haram konsitusi, Gibran Rakabuming Raka karena belum cukup umur bisa mencalonkan sebagai wakil presiden.


Sekarang DPR mendadak merasa paling konstitusional saat MK kembali mengeluarkan putusan kontroversial (baca: ngaco) tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal melalui Putusan MK No 135/2024.


Anggota DPR dan pimpinan partai politik dengan didukung pakar hukum tata negara kompak menyebut Putusan MK No 135/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal melanggar UUD 1945 Pasal 22 E ayat (1) yang berbunyi:


Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.


Dengan Putusan MK No 135/2024 pemilihan umum khususnya pemilihan umum daerah menjadi 7 tahun sampai 7,5 tahun. 

Halaman:

Komentar