GELORA.ME - Anggota Ditsamapta Polda Jawa Tengah (Jateng), Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA), telah menjalani penempatan khusus (patsus). Dalam waktu dekat, dia bakal menghadapi sidang etik karena terlibat judi online dan melakukan hubungan badan atau perzinaan dengan dua perempuan.
"Bripda BYA sudah dilakukan patsus oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah, dengan lama patsus 30 hari ke depan," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada awak media di Mapolda Jateng, Kamis (3/7/2025).
Artanto menambahkan, Bripda BYA sudah menjalani patsus sejak 19 Juni 2025. Sebelumnya nama Bripda BYA viral di platform media sosial X. Dia disebut mendekati sejumlah perempuan, kemudian menipu mereka demi melunasi utang pinjaman online-nya.
Menurut Artanto, terdapat setidaknya dua pelanggaran yang dilakukan Bripda BYA. "Yang bersangkutan ini dikenakan karena melakukan hubungan layaknya suami-istri terhadap dua orang perempuan di luar pernikahan resmi, dan yang bersangkutan bermain gim judi online. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik," ucapnya.
Dia mengatakan, sidang etik terhadap Bripda BYA akan dilakukan secepatnya. "Karena ini menjadi atensi pimpinan," ujarnya.
Artanto menolak mengomentari tingkat pelanggaran etik yang dilakukan Bripda BYA. Menurutnya, hal itu akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan etik.
Artanto mengungkapkan, saat ini Ditreskrimum Polda Jateng juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perempuan yang diduga merupakan korban Bripda BYA. "Ini sedang dilakukan pendalaman terhadap korban-korbannya," kata Artanto.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons