GELORA.ME -Izin atau legalitas sumur minyak rakyat berlaku hanya untuk sumur-sumur yang sudah terlanjur dibor.
Hal itu dipastikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia melalui peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juli 2025 mendatang.
“Untuk yang sudah terlanjur, bukan semuanya, ya. Jangan salah, dipelintir. Mohon tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi," kata Menteri Bahlil dalam keterangannya pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Itu sebabnya, Bahlil menyayangkan pemberitaan yang belakangan ini berkembang justru malah disalahartikan.
Sebab, legalitas ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal, tetapi sudah beroperasi sejak lama.
Artikel Terkait
Ramalan Dukun Peru 2026: Trump Sakit Parah & Maduro Kabur dari Venezuela?
Crypto Presale 2024: Tren Berpindah dari Hype ke Utilitas Nyata
Effendi Gazali Prediksi Kasus Ijazah Jokowi Baru Selesai 2035-2036, Ini Analisisnya
Atalia Praratya Ungkap Sifat Asli Ridwan Kamil: Pejuang dan Pemaaf Luar Biasa