Prof. Mahfud MD di Paramadina: Negara Tak Akan Bertahan Tanpa Hukum

- Sabtu, 28 Juni 2025 | 23:00 WIB
Prof. Mahfud MD di Paramadina: Negara Tak Akan Bertahan Tanpa Hukum


Jakarta, 28 Juni 2025 – Universitas Paramadina kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun ruang dialog strategis dengan menyelenggarakan Forum Meet The Leaders bertajuk “Lead With Law, Stand With Integrity: Break The Chain of Corruption in Indonesia”. Acara ini digelar di Kampus Kuningan Universitas Paramadina, Trinity Tower Lantai 45, pada Sabtu (28/6/2025), dan menghadirkan tokoh nasional sekaligus pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Mahfud MD, sebagai pembicara tunggal.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menegaskan pentingnya nilai-nilai hukum dan integritas dalam kepemimpinan.

“Pemimpin masa depan harus memahami bahwa hukum dan integritas adalah pilar peradaban. Tanpa itu, negara hanya tinggal nama,” tegasnya.

Suasana forum semakin bermakna dengan hadirnya Omi Komaria Madjid, istri almarhum Nurcholish Madjid (Cak Nur), yang turut memberikan kesan atas keterlibatan Prof. Mahfud dalam memahami pemikiran suaminya.

“Saya sungguh kagum, karena Pak Mahfud yang telah menduduki berbagai jabatan penting di negeri ini ternyata sangat memahami pemikiran Cak Nur. Hal itu benar-benar di luar dugaan saya,” ungkap Omi.

Dalam paparannya, Prof. Mahfud MD menekankan bahwa supremasi hukum adalah fondasi utama dalam menciptakan ketertiban sosial dan memberantas praktik korupsi yang makin meluas di Indonesia. Ia mengutip pemikiran klasik Ibnu Taimiyah:

“Lebih baik 60 tahun hidup di bawah pemerintahan yang buruk, daripada satu malam tanpa negara; lebih baik 60 tahun bersama polisi yang tidak sempurna, daripada satu malam tanpa aparat penegak hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa hukum merupakan unsur paling dasar dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Ia mengingatkan:

“Ubi societas ibi ius – di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.” Tanpa penegakan hukum yang adil, demokrasi dapat berubah menjadi anarki; namun hukum yang tidak demokratis hanya akan melahirkan tirani.

Melalui pemaparan historis yang tajam, Mahfud memetakan perjalanan hukum dan politik di Indonesia: dari masa demokrasi liberal era Soekarno, masa otoritarianisme Orde Lama dan Orde Baru, hingga era reformasi yang kini dinilai mengalami kemunduran pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menyoroti berbagai persoalan seperti praktik jual beli suara, pelemahan lembaga penegak hukum, dan ketimpangan dalam penegakan keadilan.

Tak hanya itu, Mahfud juga mengulas isi buku Paradox Indonesia karya Presiden Prabowo Subianto (2017), yang membahas dominasi oligarki serta paradoks kekayaan Indonesia: sumber daya alam yang melimpah namun disertai kemiskinan struktural, rendahnya indeks persepsi korupsi, tingginya ketimpangan ekonomi, dan lemahnya perlindungan terhadap lingkungan.

Dengan nada serius, Mahfud menyampaikan data-data mencengangkan yang mencerminkan ketimpangan ekstrem di Indonesia:

“Rp11.400 triliun dana pengusaha Indonesia disimpan di luar negeri, dan 1% penduduk menguasai lebih dari 50% kekayaan nasional serta 67% lahan negara. Lebih dari itu, menurut data IMF, 60,3% rakyat Indonesia atau 172 juta jiwa tergolong miskin jika menggunakan standar garis kemiskinan global USD 6,85/hari,” tegasnya.

Menutup paparannya, Mahfud menekankan dua langkah krusial yang harus segera diambil untuk menyelamatkan masa depan bangsa: memperkuat penegakan hukum dan mengejar para koruptor tanpa kompromi.

“Sejarah tidak pernah mencatat adanya negara yang bertahan lama tanpa fondasi hukum yang kokoh dan adil,” pungkasnya.

Forum ini menjadi refleksi mendalam bagi sivitas akademika dan publik untuk terus mengawal nilai-nilai integritas, hukum, dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Komentar