Akhirnya Kopda Basarsyah Didakwa Hukuman Mati

- Kamis, 12 Juni 2025 | 07:20 WIB
Akhirnya Kopda Basarsyah Didakwa Hukuman Mati


Pasal yang dijeratkan terhadap Kopda Basarsyah adalah Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan, Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.


Atas perbuatannya, Kopda Basarsyah diancam hukuman penjara maksimal lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.


Sedangkan pasal yang dijeratkan terhadap Peltu Yohanes Lubis itu adalah Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.


Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung itu tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Basarsyah.


Ketiga polisi yang gugur  AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Bripda Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan).


Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar