Dekati Pemilu Selalu Butuh Dana Besar, Gerindra: Parpol Diizinkan Berbisnis Bisa Jadi Harapan!

- Rabu, 21 Mei 2025 | 16:40 WIB
Dekati Pemilu Selalu Butuh Dana Besar, Gerindra: Parpol Diizinkan Berbisnis Bisa Jadi Harapan!




GELORA.ME - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai jika adanya kucuran dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp20 miliar untuk partainya masih dirasa cukup. Namun menjelang Pemilu nanti partai pasti membutuhkan dana yang lebih besar.


Untuk itu, Muzani menilai, partai politik bisa memiliki badan usaha atau bisnis sendiri bisa menjadi solusi pendanaan kegiatan partai. 


Hal itu disampaikan Muzani usai menerima bantuan dana parpol dari Kemendagri di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). 


"Karena itu jumlah angka Rp20 miliar tersebut bagi kami sangat penting. Artinya untuk bisa mensupport bagi kegiatan pendidikan kader Partai Gerindra. Yang kedua, memang benar bahwa kalau pada tahun-tahun sekarang mungkin jumlah itu bisa dianggap cukup," kata Ahmad Muzani. 


Namun tak bisa dipungkiri, kata dia, mendekati Pemilu pasti parpol membutuhkan dana yang besar. 


Biasanya hal itu, bisa diatasi dengan urunan dari internal partai. 


"Tapi nanti biasanya mendekati pemilihan umum, partai politik memiliki eskalasi politik, eskalasi kegiatan yang lebih meningkat, yang lebih intensif sehingga memerlukan biaya dan dana besar. Sehingga dana tersebut tentu saja, biasanya partai politik mencari sumber-sumber dari internalnya," katanya. 


Untuk itu, Muzani mengatakan, pemerintah harus memikirkan lebih lagi tentang sumber-sumber dana bagi partai politik. 


Misalnya, dengan memperbolehkan partai politik bisa memiliki badan usaha sendiri atau bisa berbisnis. 


"Negara bisa memikirkan lebih lagi tentang sumber-sumber dana bagi partai politik agar partai politik bisa memiliki sumber dana yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas," beber Muzani. 


"Misalnya, apakah mungkin partai diizinkan untuk memiliki badan usaha partai?" sambungnya. 


Memang diakuinya kekinian UU Parpol melarang parpol untuk berbinis. Namun adanya badan usaha yang dimiliki partai setidaknya bisa menjadi harapan. 


"Nah, jika hal tersebut dimungkinkan tentu saja itu bisa menjadi harapan partai politik untuk mencari sumber-sumber perdanaan bagi kegiatan internal," ujarnya. 


"Bantuan partai politik yang dinilai cukup atau sumber lain dengan cara memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mencari badan usaha berbisnis adalah ikhtiar atau cara untuk memberi pendanaan bagi partai politik yang lebih cukup untuk memiliki kebutuhannya. 


Pertanyaannya adalah apakah itu bisa memberi jaminan bagi turunnya angka penyalahgunaan keuangan bagi partai politik atau korupsi? Tentu saja semua ikhtiar harus dilakukan," sambungnya. 


Usulan Kemendagri 


Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyampaikan harapan agar Undang-Undang Partai Politik bisa direvisi kembali, salah satunya untuk membuka peluang partai politik di Indonesia bisa miliki badan usaha. 


Hal itu disampaikan Bahtiar dalam acara penyerahan bantuan dana parpol kepada Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). 


Ia awalnya memohon kepada Gerindra akan bisa mempertimbangkan agar mengubah lagi UU Parpol. Bahtiar berdalih revisi dilakukan untuk mendorong partai bisa tumbuh sehat dan berkembang. 


"Ini bagian perjuangan panjang yang memang harus kita perjuangkan, kami mewakili Kemendagri mungkin sudah saatnya kita kembali mohon izin pak sekjen untuk mendialogkan tentang pengaturan kita tentang partai politik, karena pengaturan partai politik kita itu serba tidak boleh," kata Bahtiar. 


Ia menyampaikan, UU Parpol saat ini telah membatasi parpol, misalnya tak boleh memiliki badan usaha sendiri atau bisnis. 


"Partai politik tidak boleh mandirikan badan usaha, hanya berdasarkan iuran anggota sumbangan," katanya. 


Padahal, kata dia, di luar negeri partai sudah diperbolehkan mendirikan badan usaha sendiri. 


"Di negara-negara demokrasi maju, pak Mendagri baru pulang Minggu lalu dari Jerman termasuk diundang disana, partai politik boleh mendirikan badan usaha, nah ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha, toh manajemennya berbeda, cuman kapabilitas saja," ungkapnya. 


Lebih lanjut, kata dia, kekinian dalam UU Parpol, partai tidak menganut tentang aset atau adanya aturan tentang aset. 


Atas dasar itu, ia pun berharap agar Gerindra lewat fraksinya di DPR bisa mendiskusikan untuk merevisi UU Parpol. 


"Kemudian di dalam UU partai politik kita juga tidak menganut tentang aset, ada aturan tentang aset. Jadi pasti partai politik di Indonesia ini mengalami kesulitan dalam pencatatan aset partai politik," ujarnya. 


"Menurut kami pada momentum ini kami tentu mengajukan permohonan apabila dimungkinkan, pengaturan tentang partai karena bukan karena parpol yahh menginginkan tapi kita semua sebagai bangsa yang mau negara bergerak menjadi negara yang kuat dan maju kita mau parpol kita menjadi sebagai pilar utama demokrasi," pungkasnya.


Sumber: Suara

Komentar