Mahasiswa berinisial SU (21) yang juga merupakan imam masjid di Jalan Baruga Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, ditangkap Unit Jatanras Polres Gowa karena mencuri tas jemaah di sebuah masjid di Kabupaten Gowa.
Aksi pencurian terjadi pada Senin (6/5/2025) lalu di sebuah masjid dalam komplek perumahan Grand Cakra, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga. Dalam tas milik korban berinisial Y (28) terdapat dua unit laptop dan satu handphone.
SU mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan membayar uang kuliah tunggal (UKT) di salah satu perguruan tinggi swasta tempat ia menempuh pendidikan.
Hal ini diungkapkan Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Inspektur Dua Iskandar, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Gowa, Jumat (9/5/2025).
"Motifnya karena pelaku butuh uang untuk membayar SPP atau UKT. Ia merupakan mahasiswa aktif di Makassar," ujar Iskandar dikutip pada Sabtu (10/5/2025).
Aksi pencurian SU terekam jelas oleh kamera pengawas masjid. Dalam video tersebut, pelaku mengambil tas korban saat jemaah sedang khusyuk menunaikan salat Isya.
Korban yang menyadari tasnya hilang setelah salat langsung melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan ditelusuri keberadaannya.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis malam (8/5/2025) pukul 22.30 WITA di sebuah masjid tempat ia tinggal di Kecamatan Manggala, Makassar.
Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Sumber: era
Foto: Polisi tangkap imam masjid yang curi tas jemaah. (istimewa).
Artikel Terkait
Bahasa Indonesia Resmi di UNESCO & 57 Negara: Soft Power RI Menguat di Kancah Global
Chairul Tanjung Minta Maaf ke Ponpes Lirboyo, Trans7 Hentikan Permanen Tayangan Xpose Uncensored
Daunnet Campus Tour 2025 Sukses Digelar di MNC University, Ajak Mahasiswa Kreatif dengan AI
Booming Halal Global: Negara Non-Muslim Ramai-ramai Rebut Pasar 1,3 Miliar Umat