Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menjebloskan Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal setelah menjadi tersangka kasus dugaan pengrusakan mobil.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi. "Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara. Terkait laporan kasus pengrusakan," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (9/5/2025).
Jan Hwa Diana dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Pengacara Paul, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa awalnya Paul bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu senilai Rp400 juta.
Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.
Namun Paul dan temannya dilarang mengambil barang dan justru dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Sunaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda. “Klien saya juga diminta mengembalikan 50 persen pembayaran renovasi,” kata Jemmy Nahak.
Tak hanya kasus pengrusakan, Jan Hwa Diana adalah pemilik UD Sentoso Seal juga telah dilaporkan oleh mantan karyawannya atas tuduhan menahan ijazah. Bahkan kasus ini telah menarik perhatian hingga menyebabkan gudang milik Diana disidak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. (lukman hakim).
Sumber: okezone
Foto: Jan Hwa Diana/Net
Artikel Terkait
Prabowo Resah dan Gelisah, Aksi Ormas Preman Mulai Ganggu Iklim Investasi RI
ITB Buka Suara soal Penangkapan Mahasiswinya Terkait Unggahan Foto meme Prabowo dan Jokowi
Kisah Jenderal Gatot Subroto, Ucapkan Kalimat Syahadat di Detik-Detik Terakhir Hidupnya
Ojol Geruduk Kemnaker: Tolak Politisasi, Jangan Paksa Kami Jadi Buruh!