Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai bahwa aturan baru yang dicantumkan di dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (Badan Usaha Milik Negara) akan memberikan imunitas bagi bos-bos di BUMN sekelas direksi, komisaris hingga dewan pengawas dari jeratan hukum yang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Politik hukum saat ini sudah menegaskan bahwa organ BUMN bukan penyelenggara negara,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Rabu (7/5/2025).
Oleh sebab itu, sepanjang belum ada aturan yang dapat menganulir regulasi tersebut, maka sejauh itu pula KPK akan ompong ketika berhadapan dengan oknum direksi, komisaris maupun dewan pengawas BUMN yang diduga melakukan tindak pidana hukum termasuk korupsi.
“Artinya KPK yang salah satu kewenangan penindakannya menangani kasus korupsi terkait penyelenggara negara maka sudah jelas tidak bisa menangani sampai ada aturan baru yang mencabut itu,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa UU BUMN baru telah terbit. Regulasi tersebut tercata sebagai UU Nomor 1 Tahun 2025. Di mana dalam Pasal 9F Ayat (1) ditegaskan bahwa jajaran direksi tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukum terhadap sebuah kerugian negara.
Hal itu juga termaktub di dalam Ayat (2) yang juga menyangkut jabatan Komisaris maupun Dewan Pengawas BUMN.
Berikut adalah bunyi Pasal 9F Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ;
(1) Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tqluan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatlan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(2) Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tqjuan BUMN;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Kemudian di dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa baik Direksi, Komisaris maupun Dewan Pengawas di BUMN bukan penyelenggara negara, sebagaimana subyek yang bisa dijerat dalam praktik tindak pidana korupsi oleh KPK.
Selanjutnya di Pasal 9H Ayat (1) huruf a dan b telah bahwa Direksi, Komisaris hingga Dewan Pengawas BUMN tidak berhak untuk dihadirkan dalam ruang persidangan ketika terdapat kasus pelanggaran hukum di lingkungan perusahaan milik pelat merah.
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili BUMN, jika:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang atau
b. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN.
Sumber: holopis
Foto: Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap di Close The Door. [Foto : Tangkapan Layar]
Artikel Terkait
Saudara Joko Widodo Menyelundupkan Pasal 35 dan 32 UU ITE, Hanya untuk Mengkriminalisasi Akademisi dan Aktivis?
Barcode Ajaib Bobol BBM Bersubsidi: Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi
Pasal Pencemaran 27 A UU ITE tak Dapat Digunakan, Karena Saudara Joko Widodo Pejabat Dewan Penasihat Danantara
Geger! Pasangan Pria dan Wanita Meninggal di Dalam Mobil Terparkir di Swalayan