Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dianggap makin berkontribusi dalam merusak demokrasi dan menambah citra buruk hukum Indonesia di mata internasional karena melaporkan sejumlah tokoh dan aktivis terkait tudingan ijazah palsu.
Begitu yang disampaikan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, merespons pelaporan yang dilakukan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.
"Yang patut dicermati itu, Jokowi melaporkan sejumlah tokoh dan aktivis itu dalam perkara apa? Kalau yang dilaporkan itu perkara pencemaran nama baik dengan menggunakan pasal karet, saya menilai langkah Jokowi itu langkah sangat mundur," kata Ubedilah kepada RMOL, Kamis, 1 Mei 2025.
Menurut Ubedilah, langkah sangat mundur yang dilakukan Jokowi berakibat fatal. Bahkan, Jokowi akan dianggap semakin berkontribusi merusak demokrasi dan citra hukum Indonesia di mata internasional.
"Seharusnya aparat penegak hukum lebih fokus pada perkara dugaan ijazah palsunya, bukan pada laporan pencemaran nama baik. Sebab perkara sebenarnya bagaimana membuktikan di meja pengadilan apakah ijazah yang bersangkutan itu asli atau palsu. Bukan menangani pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi," pungkas Ubedilah.
Sumber: rmol
Foto: Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025/RMOL
Artikel Terkait
Gibran dan Misteri Pendidikan Terakhir: Skandal KPU yang Bisa Pengaruhi Pilpres 2029?
Mic Prabowo Mati saat Sampaikan Komitmen Perdamaian di KTT Two State Solution PBB
Kakek di Tuban Tega Bunuh Tetangga Pakai Celurit, Dipicu Cemburu Buta
Program MBG Habiskan Anggaran Rp13 Triliun hingga September 2025