Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo Subianto dari netizen di X merupakan tindakan kriminal.
Iwan juga menyebut ancaman itu bisa berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.
“Bisa memicu kerusuhan, terutama jika ancaman tersebut dianggap serius," kata Iwan, Sabtu (29/3).
Menurut Iwan, pelaku yang mengancam membunuh Presiden Prabowo Subianto bisa dijerat beberapa pasal.
Di antaranya ialah Pasal 218 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Presiden, Pasal 27 ayat tiga dan Pasal 28 ayat dua UU ITE tentang Penyebaran Ujaran Kebencian dan Ancaman Kekerasan.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Melawan Penguasa dan Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman.
Menurut Iwan, ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo harus disikapi serius.
“Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan penghasutan bisa terus berlanjut jika ancaman pembunuhan terhadap Prabowo dibiarkan.
“Bahkan, bisa menggiring orang-orang yang sedang frustrasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujar Iwan.
Sumber: jpnn
Foto: Presiden Prabowo Subianto/Net
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
5 Pelaku Pengeroyok Pemuda di Masjid Sibolga Tewas Ditangkap Polisi
Kecelakaan Maut KA Bangunkarta Tewaskan 3 Orang di Sleman, Ini Faktanya
Remaja Baduy Dibegal Sadis di Cempaka Putih, Uang Rp3 Juta dan Madu Dagangan Lenyap
Prabowo Targetkan Kereta Cepat Whoosh Sampai Banyuwangi, Ini Alasannya