Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo Subianto dari netizen di X merupakan tindakan kriminal.
Iwan juga menyebut ancaman itu bisa berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.
“Bisa memicu kerusuhan, terutama jika ancaman tersebut dianggap serius," kata Iwan, Sabtu (29/3).
Menurut Iwan, pelaku yang mengancam membunuh Presiden Prabowo Subianto bisa dijerat beberapa pasal.
Di antaranya ialah Pasal 218 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Presiden, Pasal 27 ayat tiga dan Pasal 28 ayat dua UU ITE tentang Penyebaran Ujaran Kebencian dan Ancaman Kekerasan.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Melawan Penguasa dan Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman.
Menurut Iwan, ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo harus disikapi serius.
“Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan penghasutan bisa terus berlanjut jika ancaman pembunuhan terhadap Prabowo dibiarkan.
“Bahkan, bisa menggiring orang-orang yang sedang frustrasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujar Iwan.
Sumber: jpnn
Foto: Presiden Prabowo Subianto/Net
Artikel Terkait
Gibran Tak Lulus SMA? Pengamat Bongkar UTS Insearch Cuma Bimbel, Surat Kemendikbud Disorot!
Qodari Jadi KSP, Hasan Nasbi Dicopot: Strategi Prabowo atau Titipan Jokowi?
Adhie Massardi: “DNA Pengkhianatan” di Tubuh Polri, Warisan Panjang dari Era Gus Dur hingga Kini
Tak Sampai Setahun Jelang Pilpres 2024, Ada Kasus Penyelundupan 51 Burung Gagak Untuk Ritual Mistis di Solo