Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI menjadi
    Undang-Undang di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Namun ada
    kejadian menarik saat massa memergoki orang diduga sebagai intel. 
  
  
    Sedianya berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, massa mulai melakukan
    aksi unjuk rasanya di depan Gedung DPR RI pada pukul 16.00 WIB. 
  
  
    Mereka mengatasnamakan sebagai Masyarakat Sipil mayoritas berpakaian hitam
    menyatakan menolak pengesahan RUU TNI yang sudah dilakukan DPR dan
    pemerintah. 
  
  
    Dalam aksinya ini mereka membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan mereka
    menolak RUU TNI. Sampai akhirnya terdengar massa meneriaki adanya orang
    diduga intel. 
  
  
    Namun dilihat Suara.com dari cuitan di media sosial X ternyata massa pendemo
    memergoki seseorang yang diduga intel dengan berpakaian juga serba
    hitam. 
  
  
    Terlihat dari video yang diunggah, massa mengerumbungi seseorang yang diduga
    intel tersebut. Saat dikerubungi dan terdesak, orang tersebut kemudian
    mengeluarkan sebuah pistol. 
  
  
    "Intel, intel, awas pistol ngeluarin pistol, pistol," pekik massa. 
  
  
    Orang diduga intel kemudian melarikan diri dari kepungan massa ke arah Jalan
    Tol Dalam kota di depan Gedung DPR. 
  
  
    Massa yang melihat orang tersebut mengeluarkan pistol kemudian berlarian
    juga. 
  
  GOBLOOKKK INTEL BAWA PISTOL COOKK pic.twitter.com/JjheQ2cOTP
— eric (@evaluasy) March 27, 2025
Fans JKT48 Ikut Kepung DPR
  
    Aksi penolakan terhadap Undang-Undang TNI baru yang disahkan oleh DPR RI
    masih terus bergulir. Bahkan, Gedung DPR RI pada Kamis (27/3/2025) soren
    kembali menjadi sasaran aksu penggerudukan oleh massa pendemo. 
  
  
    Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, massa mulai berdatangan sejak
    pukul 16.00 WIB. Terlihat mayoritas dari mereka menggunakan pakaian serba
    hitam. 
  
  
    Massa juga membawa poster-poster bertuliskan kalimat protes terhadap
    pengesahan Revisi UU TNI. 
  
  
    Adapun salah satu inisiator adanya aksi ini yakni dari Komunitas Fans JKT 48
    atau biasa disebut Wota. Mereka mengaku ikut turun melakukan aksi salah satu
    temannya di daerah lain ditangkap oleh aparat. 
  
  
    "Saya merupakan salah satu orang yang menginisiasi gerakan hari ini untuk
    fans JKT 48 atau wota teman-teman. Jadi kami hari ini jadi salah satu tim
    yang membantu juga di lapangan. Awalnya memang sudah direncanakan dari lama
    cuma kemarin teman-teman kami kalau gak salah di daerah Surabaya kalau nggak
    salah atau Malang itu kena tangkep sama aparat teman-teman," kata pria yang
    mengaku bernama Nett. 
  
  
    Ia mengatakan, adanya RUU TNI yang baru disahkan menjadi UU ini sangat
    mengkhawatirkan. Pasalnya, kata dia, negara-negara lain juga khawatir
    Indonesia dikuasai militer. 
  
  
    Sementara itu, ia mengaku tak peduli DPR RI kekinian sedang memasuki masa
    reses atau tidak. Sebab, aspirasi akan selalu pihaknya akan sampaikan. 
  
  
    Pengesahan UU TNI Picu Protes Publik
  
  
    Diketahui, meski banyak menuai protes dari publik, DPR RI ngotot untuk
    mengesahkan RUU TNI menjadi Undang Undang. Bahkan, gelombang protes soal RUU
    TNI yang kini telah disahkan itu telah menjalar di sejumlah daerah di
    Indonesia. Aksi protes itu lantaran pengesahan RUU TNI disinyalir ingin
    membangkitkan lagi dwifungsi ABRI yang telah lama terkubur usai Orde Baru
    (Orba) tumbang.
  
  
    Revisi UU TNI itu telah disahkan sebelumnya oleh Ketua DPR Puan Maharani
    saat rapat paripurna di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Kekinian, anggota TNI kini bisa menempati posisi jabatan sipil tanpa harus
    mengundurkan diri atau pensiun.
  
  
    Semula, aturan pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama disebutkan kalau prajurit
    TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau
    pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu
    diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
  
  
    Selain itu, ruang lingkup sipil yang bisa dipegang TNI juga diperbanyak. Hal
    itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi
    militer selain perang atau OMSP.
  
  
    Terdapat dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP, di antaranya membantu dalam
    upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan
    menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
  
  
    Sementara itu, berikut daftar 14 lembaga lainnya yang sejak semula bisa
    diduduki TNI aktif dalam UU TNI Pasal 47:
  
  - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
 - Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
 - Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
 - Badan Intelijen Negara
 - Badan Siber dan/atau Sandi Negara
 - Lembaga Ketahanan Nasional
 - Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
 - Badan Narkotika Nasional
 - Mahkamah Agung
 - Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
 - Badan Penanggulangan Bencana
 - Badan Penanggulangan Terorisme
 - Badan Keamanan Laut
 - Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer
 
    Sumber:
    suara
  
  
    Foto: Viral seorang pria diduga intel disebut mengeluarkan pistol saat
    diamuk massa pendemo tolak UU TNI di DPR. (tangkapan layar/X)
  
  
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Tanggung Jawab Penuh Atas Utang Kereta Cepat Whoosh, Ini Sumber Pembayarannya
Calvin Verdonk Dipuji Suporter Lille: Kinerja Apik Bek Indonesia di Liga Prancis
China Batalkan Pembelian Minyak Rusia, Dampak Langsung Sanksi AS Terbaru
Fauqi Hapidekso Dilantik DPR Gantikan Alm. Gus Alam dari PKB