GELORA.ME - Baru saja.kemarin Undang-undang TNI.Disahkan anggota dewan di Gedung.DPR, namun hari ini, Jumat 21 Maret 2025, Undang-undang (UU) TNI yang baru disahkan oleh DPR k bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Salah seorang pemohon, Abu Rizal Biladina membenarkan hal itu.
"Benar saya akan mengajukan gugatan RUU TNI," ujarnya dikutip Jawa Pos, Kamis malam.
Selain, dirinya, ada delapan mahasiswa Fakultas Hukum UI lainnya yang terlibat menjadi pemohon. Gugatan rencananya dilayangkan pukul 10.00 WIB di Gedung MK Jakarta besok.
Rizal menjelaskan, dalam uji materi pihaknya akan menguji secara formil. Dia menilai, proses revisi yang dilakukan DPR dan Pemerintah bermasalah.
"Akan diuji menggunakan Pasal 22A, 20 ayat (1), 1 ayat (2), 28D UUD NRI TAHUN 1945," imbuhnya.
Karena secara formil bermasalah, dalam petitumnya Rizal akan meminta MK untuk membatalkan seluruhnya. "Iya kami minta dibatalkan seluruhnya," jelasnya.
Sebelumnya, meski banyak diprotes, DPR RI mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna kamis pagi. Total ada tiga norma yang berubah.
Pertama pasal 7 yang menambah cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16. Dua tambahan itu mencakup pertahanan siber dan perlindungan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian pasal 47 yang menambah jumlah lembaga yang dapat diduduki TNI dari 10 menjadi 14. Empat tambahan itu yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, dan Badan Penanggulangan Terorisme. Terakhir, adalah pasal yang menambah batas usia pensiun TNI.***
Sumber: pojoksatu
                             
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Shell dan TotalEnergies Catat Penurunan Laba, Ini Penyebab dan Proyeksi Harga Minyak
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Dampak, dan Penjelasan BMKG
Bestari Barus Buka Suara Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan Kontroversialnya
Kota Wisata Ecovia Cibubur: Hunian Hijau Harga 1,8 M oleh Sinar Mas Land