Kondisi Terpidana 8 Tahun Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kian Memburuk, Bergantung Alat Medis

- Minggu, 09 Maret 2025 | 06:35 WIB
Kondisi Terpidana 8 Tahun Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kian Memburuk, Bergantung Alat Medis

AGK disebut sudah menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate selama 7 hari.


"Saat ini beliau beliau betul-betul butuh penanganan medis ekstra, kita berharap beliau cepat sembuh, amiin," ujarnya. 


Kasus yang Menjerat Kasuba

Abdul Ghani Kasuba ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/12/2023).


Ghani langsung dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan dan juga diamankan oleh pihak KPK. 



Ghani bersama dengan 18 orang pejabat Pemprov Maluku lain yang diamankan diduga menerima sejumlah uang dari proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov maluku Utara dengan anggaran lebih dari Rp 500 miliar.


Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai sebesar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar. 


Ghani diduga melakukan tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.


Seiring berjalannya waktu, Abdul Ghani Kasuba menjadi terpidana kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup pemerintah Provinsi Maluku Utara.


Dia divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Hakim, Kamis (26/9/2024).


"Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas hakim ketua  Kadar Noh saat membacakan putusan sidang.


Selain pidana penjara, Abdul Ghani Kasuba juga membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056.827 dan USD90.000 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tegas Hakim.



Sejumlah keluarga terdakwa Abdul Ghani Kasuba tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan ini. 


Putusan majelis hakim ini juga secara otomatis menolak semua pledoi penasihat hukum terdakwa.


Ketua Majelis Hakim Kadar Noh kemudian meminta tanggapan baik kepada terdakwa dan jaksa KPK, keduanya menjawab pikir-pikir. 


Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.


"Saya berikan waktu tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada sikap maka dianggap menerima putusan. Jadi perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga tujuh hari ke depan," jelas Kadar.


Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya menuntut agar Abdul Ghani Kasuba dipenjara 9 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan atas perbuatan gratifikasi dan suap untuk penanganan perkara jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.


JPU KPK meyakini Abdul Ghani menerima hadiah berupa uang secara bertahap. 


Uang diterima baik melalui transfer maupun dalam bentuk tunai, dengan total Rp 109.056.827 dan USD 90.000 dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS). 



Pemberian uang terkait proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.



Abdul Ghani pun menerima gratifikasi berupa uang terkait izin dan rekomendasi teknis usaha pertambangan dan menerima gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapat paket dari pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara


Sumber: Tribunnews 

Halaman:

Komentar