9 Pejabat Ditjen Migas dan Pertamina yang Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

- Rabu, 05 Maret 2025 | 13:05 WIB
9 Pejabat Ditjen Migas dan Pertamina yang Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah


EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. 

Meski begitu dalam keteranganya, Harli tidak menjelaskan rinci apa yang didalami penyidik ketika memeriksa para saksi tersebut.


Harli hanya menerangkan, sembilan orang itu diperiksa untuk tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping dan delapan tersangka lainnya termasuk Riva Siahaan yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.


Sudah tetapkan 9 tersangka



Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.


Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.


9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.



Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.


Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.


Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP


Sumber: Tribunnews 

Halaman:

Komentar