A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 265.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 155 m2/99 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp. 265.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 113.000.000
MOBIL, SUZUKI MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 8.200.000
MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 4.800.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 19.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 15.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 412.000.000
III. HUTANG Rp. 60.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 352.000.00
Kronologi Remaja Curi Pisang untuk Adik
Kasus pencurian pisang oleh APP terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Senin (17/2/2025) sore, di kebun milik seorang warga bersama Kamari (51).
Aksi APP mencuri pisang dipergoki langsung oleh Kamari sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut kesaksian Kamari, APP terlihat membawa pisang hasil curian dengan cara dipikul menggunakan kayu.
"Korban mendapati pelaku sedang membawa hasil curian berupa pisang tanduk sebanyak empat tundun dengan cara dipikul menggunakan tongkat kayu," jelas AKP Mujahid, Selasa, dilansir TribunJateng.com.
Mujahid menyebut pisang yang dicuri APP senilai Rp250 ribu.
Buntut perbuatannya, APP lantas diarak menuju kantor desa.
Di balai desa, APP dan Kamari dimediasi, hingga kasus pun selesai secara kekeluargaan.
APP yang diwakili kakeknya, menandatangani surat pernyataan yang menyatakan ia tak akan mengulangi perbuatannya.
Ia juga akan mendapat pembinaan dan diwajibkan lapor ke kantor desa selama tiga bulan
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Pandangan Ahli Hukum
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD