Di sisi lain, Arsin mengakui dirinya tidak hati-hati dalam menjakankan pelayanan publik di Desa Kohod.
"Saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," kata Arsin.
Arsin menjadi pusat perhatian setelah Bareskrim mengusut kasus dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHM) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu untuk pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Bahkan, saat rumahnya digeledah, Arsin juga tidak nampak.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Dapat Hak, Jadwal & Pihak Hadir
Gus Yahya Tegaskan Status Ketum PBNU Sah, Sebut Penunjukan PJ Ilegal
Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Bertentangan dengan Putusan MK, Ini Dampaknya