Orang tua korban yang saat itu didampingi petugas Polsek Denpasar Selatan mencoba mengulur waktu untuk mempermudah mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap. Dalam penyelidikan terungkap, tindakan nekat pelaku didasarkan rasa kecewa karena diberhentikan sebagai karyawan distributor kosmetik.
"Pelaku ini meminta uang tebusan kepada orang tua anak ini sebesar Rp100 juta," ujar Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Juanda, Kamis (6/2/2025).
Pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan petugas. Dia terancam hukuman pidana 12 tahun penjara sesuai Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Undang-Undang Perlindungan Anak
Sumber: inews
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Riwayat Pendidikan Deddy Corbuzier: S1 Psikologi Atma Jaya hingga Gelar Doktor
Apple Proyeksikan Penjualan iPhone Tumbuh Dua Digit di Kuartal Liburan, Saham Melonjak
Golden Dome AS Tak Berkutik: Pakar Beberkan Alasan Rudal Nuklir Burevestnik Rusia Tak Terkalahkan
Demo Toba PKL Tuntut Klarifikasi Pendeta Victor Tinambunan, Bupati Turun Tangan