Audrey David mengenakan topi dan kacamata hitam terlihat menggandeng erat lengan sang ayah saat datang hingga diperiksa.
Audrey dan David tak mengeluarkan sepatah kata pun saat berjalan masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jay.
Sejatinya Audrey diperiksa pada Selasa (6/8/2024) kemarin, namun diminta dihentikan lantaran alasan kesehatan.
Saat pemeriksaan Rabu kemarin, muncullah pengakuan Audrey Davis.
Di hadapan penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Audrey Davis mengakui dirinya adalah pemeran dalam video asusila yang sempat beredar.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, SAKSI AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
2 Orang Ditangkap
Sebelumnya dikabarkan, polisi sudah menangkap dua orang penyebar dan penjual video pornografi melalui Telegram dan X termasuk video mirip Audrey yang viral.Kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35).
Modus tersangka MRS yakni mengiklankan sejumlah video syur termasuk video mirip anak musisi tersebut melalui media sosial.
Ketika ada konsumen, pembeli diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.
Untuk mendapatkan video lengkap, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu.
Bila pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video syur secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran).
Selanjutnya, tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.
JE tidak memperjualbelikan, namun mentransmisikan atau mendistribusikan dan menyebarluaskan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Mayor Jenderal Israel Mundur: Kronologi Lengkap Skandal Video Penyiksaan Tahanan Palestina
Anak 8 Tahun Tewas Diserang Kawanan Gajah Liar di Pekanbaru, Ini Penyebabnya
Gempa M 5.1 Guncang Sarmi Papua, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Banjir Jati Padang Jakarta Selatan 2025: Genangan Air Setinggi Lutut Belum Surut