BRIN Sebut 200 Pulau Telah Dijual, KKP: Kami Tidak Ada Terkait, Izin Itu dari Pusat

- Rabu, 31 Juli 2024 | 23:46 WIB
BRIN Sebut 200 Pulau Telah Dijual, KKP: Kami Tidak Ada Terkait, Izin Itu dari Pusat


Kusdiantoro menyebutkan investasi asing pun harus dilakukan seizin pemerintah pusat, adapun investasi lokal izinnya berada di tangan pemerintah daerah. Menurut dia, ketentuan ini dikeluarkan untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah sekaligus menjaga kerentanan pulau-pulau yang berada di Indonesia.


Untuk investasi asing, Kusdiantoro menjelaskan bahwa pemerintah baru mengeluarkan izin PMA untuk 22 pulau. Rincian PMA terdiri dari 18 pulau untuk rekreasi, seperti wisata bahari, tiga pulau untuk pembangkit tenaga surya, dan satu pulau yang dipergunakan untuk kawasan industri terintegrasi.


Kusdiantoro menjelaskan pemanfaatan untuk 22 pulau sudah dicek secara rinci izinnya. Semua pulau tersebut berukuran di bawah 100 kilometer persegi. Saat ini sebanyak 17.240 pulau dari total 17.508 pulau di Indonesia sudah diberi nama dan didaftarkan ke PBB. Menurut dia, 99,25 persen pulau di Indonesia sudah dibakukan namanya.


Sumber: tempo

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar