Kondisi tersebut, sambung dia, diperparah dengan tidak optimalnya kebijakan pemblokiran akun atau ban, karena para pelaku dapat mendaftar kembali dengan menggunakan alamat surel baru.
Oleh karena itu, dia menekankan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran digital, serta mengajarkan para remaja untuk tidak membagikan konten pribadinya secara digital.
”Mari kita saling mengingatkan agar selalu berhati-hati dalam memilih teman secara online dan bijak dalam bersosial media dengan memahami konsep persetujuan dan menghormati privasi orang lain,” tutur Anastasia Septya Titisari.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Viral Perbandingan TikTok Jule dan Daehoon: Suami Urus Anak, Istri Dituduh Selingkuh dengan Petinju
Brigpol Teguh Sutrisno Dipecat Polri, Ini Fakta Desersi 6 Bulan di Makassar
Pelaku Ambil Uang Korban Tabrak Lari di Lampung Selatan Diciduk Polisi, Uang Rp13 Juta Nyaris Utuh
Pemprov DKI Pasang Penyangga 5.000 Pohon, Langkah Antisipasi Pasca Tewasnya Pengendara Lexus