Hasil Investasi Digunakan Tanpa Izin, Fatwa MUI Nyatakan Pengelolaan Dana Haji Saat Ini Haram

- Kamis, 25 Juli 2024 | 23:31 WIB
Hasil Investasi Digunakan Tanpa Izin, Fatwa MUI Nyatakan Pengelolaan Dana Haji Saat Ini Haram


Ongkos haji riil dipatok Rp 100 juta saat waktunya berangkat.


Maka orang tersebut setor uang pelunasan Rp35 juta.


Skema tersebut berbeda dengan yang berlaku seperti selama ini.


Saat ini semua jemaah yang berangkat di tahun berjalan, mendapatkan nilai subsidi sama rata. Padahal diantara mereka, masa tunggunya berbeda-beda.


Terdapat unsur ketidakadilan dari skema yang berjalan sekarang.


Selain itu Asrorun tidak sepakat dengan istilah subsidi.


Karena yang digunakan untuk mengurangi beban biaya haji itu, adalah hak jemaah sendiri.


"Bukan uang dari APBN. Jadi tidak sepakat dengan istilah subsidi," katanya.


Asrorun khawatir dengan skema sekarang, calon jemaah yang di antrian belakang sudah tidak kebagian hasil investasi.


Karena sudah habis untuk jemaah di antrian awal-awal.


Dia mengatakan salah satu rekomendasi mereka adalah meminta BPKH melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji.


Dengan menjadikan fatwa MUI itu sebagai panduan.


Kemudian Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan undang-undang untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jemaah haji.


Sementara itu BPKH siap mengikuti aturan dari MUI.


Karena secara prinsip, pengelolaan dana haji harus berbasis syariah.


Anggota BPKH Amri Yusuf mengatakan selama ini skema pembiayaan haji dibagi antara tanggungan jemaah dan pembiayaan dari BPKH.


Tahun 2023 jemaah haji bayar 60 persen dari biaya haji total. 


Lalu, sisanya disubsidi dari hasil investasi.


Kemudian untuk skema 2025 nanti, Amri belum mengetahuinya. Karena ada fatwa MUI yang baru keluar.


Dia mengatakan kalau orientasinya keberlanjutan dana haji, beban jemaah harus lebih besar.


Terlebih, setiap tahun beban jemaah akan selalu naik. Sebab harga avtur, nilai kurs, hingga beban biaya lainnya yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. 


Sumber: jawapos

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar