Media Malaysia Soroti Manuver Jokowi "Gadaikan" IKN ke Investor Selama 190 Tahun

- Kamis, 18 Juli 2024 | 12:46 WIB
Media Malaysia Soroti Manuver Jokowi

Aturan yang diteken Jokowi ini sampai ke media Malaysia, Daily Express. Dalam tulisannya, media tersebut sepakat dengan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang menyatakan jika aturan tersebut sarat dengan pelanggaran.


Dewi Kartika mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang baru saja disahkan Presiden Joko  Widodo atau Jokowi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Agraria dan putusan Mahkamah Konstitusi. 


Yang dinilai Dewi berbahaya adalah aspek pencabutan hak sama sekali tidak diatur dalam PP 12. Ia menegaskan, dengan besarnya masa konsesi yang hampir dua abad, sanksi harus dinyatakan secara jelas dan tegas.


Sumber: bisnis

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar