“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan gugatan nomor 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka Muhaimin Syarif dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara oleh KPK dinyatakan sah.
Penyidik KPK sebelumnya juga sudah pernah menggeledah kediaman Muhaimin Syarif. Bahkan Muhaimin telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Diketahui KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat Abdul Gani Kasuba.
Dua tersangka baru ditetapkan dalam perkara itu, mereka yaitu Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dan Muhaimin Syarif.
KPK telah menahan Imran Jakub pada Kamis (4/7/2024). Sementara Muhaimin Syarif belum dilakukan penahanan.
Dalam perkaranya, Imran Jakub diduga menyuap Abdul Gani Kasuba senilai total Rp1.237.500.000 (Rp1,2 miliar) agar dapat mengisi posisi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mahasiswi UMM Faradila Tewas Dibunuh Oknum Polisi Suaminya: Kronologi & Motif Harta
Kebakaran Maut Terra Drone: Izin Laik Fungsi Era Jokowi-Ahok Dipertanyakan
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru