Pegi Setiawan yakin jika kemunculan Iptu Rudiana ke publik bisa membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam terang benderang.
Pada Senin (8/7/2024) malam Pegi Setiawan bebas dari Rutan Polda Jabar setelah gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon, yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kecelakaan Suzuki Ertiga di Bangkalan Akibat Micro Sleep, Tabrak Pejalan Kaki hingga Ringsek
Biaya Tol Jakarta ke Palembang 2024: Estimasi & Rincian Terlengkap
Kronologi Lengkap Kekerasan KKB Yahukimo: Warga Sulsel Diserang di Kios
Nvidia Investasi USD 1 Miliar di Poolside: Startup AI Ini Bakal Tembus Valuasi USD 12 Miliar