Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Karimun langsung bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku ini. Keempat pelaku diamankan di kawasan Kota Batam Karena mereka sempat melarikan diri Ke batam
"Adapun modus para pelaku melakukan pengeroyokan itu karena tidak terima uang yang sudah diberikan ke wanita atau yang tak lain rekannya ini diambil kembali," ucap Debby.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sumber: viva
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Ancaman Bagi Makna Reformasi 1998?
Kisah Mualaf Jenderal Kopassus Lodewijk Paulus: Ditentang Keluarga hingga Karier Cemerlang
Hasil Survei Kinerja Menteri: Purbaya Yudhi Sadewa Terbaik, Ini Daftar Lengkap 10 Besar - GREAT Institute
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Diduga Kuat Ada Upaya Cari Muka ke Prabowo