Adapun instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima seperti IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas R1 miliar, memiliki kendaraan roda 4, tidak terdaftar dalam DTKS, serta melalui padanan Disdukcapil.
Adapun persyaratan umum penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan melalui KJMU adalah:
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga Daerah;
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau Warga binaan sosial panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sukamta Sebut Sikap IOC Kekanak-kanakan Soal Ancaman ke Indonesia, Tuding Standar Ganda
Gunung Semeru Meletus 2025: Tinggi Abu 700 Meter & Zona Bahaya yang Wajib Dihindari
NasDem Tahan Pengganti Sahroni & Nafa Urbach di DPR, Ini Kata Saan Mustopa
Trump Buka Peluang KTT Nuklir dengan Kim Jong Un di Asia, Ini Jadwalnya!