Lebih dari delapan bulan setelah serangan Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional yang keputusan terbarunya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasinya di Rafah, tempat lebih dari 1 juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum diserbu pada 6 Mei.
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengesahkan resolusi untuk mewujudkan gencatan senjata serta penyelesaian secara komprehensif konflik di Jalur Gaza akibat agresi Israel yang berlangsung sejak Oktober 2023.
Resolusi DK PBB nomor 2735 tahun 2024 yang disahkan pada Senin (10/6/2024) tersebut didukung oleh 14 negara anggota DK PBB, termasuk Amerika Serikat sebagai negara pengusul. Sementara itu, Rusia menyatakan abstain terhadap usulan tersebut.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa: Target Ekonomi Indonesia Tumbuh 8% di Era Prabowo
Inpres Jalan Daerah 2025: Strategi PUPR Percepat Konektivitas & Ketahanan Pangan
Harga Pertamina Dex & Dexlite Naik 1 November 2025: Daftar Lengkap Terbaru
Optimisme Pelaku Industri Tembus 70,5% di Oktober 2025, IKI Ekspansif