GELORA.ME - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada Jumat (14/6). Keppres ini dibuat sebagai upaya percepatan pemberantasan judi online.
Pada Pasal 5 dijelaskan bahwa satgas diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Sedangkan Wakil Ketua Satgas adalah Menko PMK. Ketua Harian Pencegahan, Menkominfo, sementara Wakil Ketua Harian Pencegahan adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi Pasal 15, Sabtu (15/6).
Satgas juga memiliki anggota bidang pencegahan. Terdiri dari Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, juga OJK. Adapun Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri lalu Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum, Kabareskrim Polri.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Pejabat di Lokasi Bencana: Tugas & Kritik
SBY dan Megawati Siap Jalur Hukum Atas Isu Ijazah Jokowi, Ini Kata Demokrat & PDIP
Penerimaan Pajak 2025 Meleset, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Sulit Tidur
Mulai 2026, Hukuman Kerja Sosial Gantikan Penjara untuk Kejahatan Ringan di Indonesia