Sementara, anggota bidang penegakan hukum terdiri dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, lalu OJK. Mereka akan bekerja untuk memberantas judi online.
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," demikian bunyi Pasal 1
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Pejabat di Lokasi Bencana: Tugas & Kritik
SBY dan Megawati Siap Jalur Hukum Atas Isu Ijazah Jokowi, Ini Kata Demokrat & PDIP
Penerimaan Pajak 2025 Meleset, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Sulit Tidur
Mulai 2026, Hukuman Kerja Sosial Gantikan Penjara untuk Kejahatan Ringan di Indonesia