GELORA.ME - Polda Jawa Timur resmi menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) di Mojokerto, sebagai tersangka.
Briptu Rian Dwi yang sempat mendapat perawatan akibat luka bakar parah, akhirnya meninggal dunia.
"Saat ini (Briptu) FN sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Minggu (9/6) seperti dikutip dari Antara.
Dirmanto menambahkan Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut menyampaikan bela sungkawa atas kejadian ini. Meski demikian, proses hukum terhadap kasus ini tetap berlanjut, antara lain dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," imbuhnya.
Ia menyebut, Briptu FN kini sudah ditahan oleh kepolisian. Namun, dari sisi psikologis, pelaku masih terguncang akibat tindakan dan akibat yang dilakukannya.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap Briptu FN. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," ujarnya.
Dirmanto menambahkan untuk sementara ini penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada pelaku yang juga merupakan anggota Polres Mojokerto Kota.
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ungkapnya.
Artikel Terkait
Dutch Disease di Indonesia: Solusi Danantara Atasi Kutukan Sumber Daya Alam
Susi Pudjiastuti Kritik Gibran: Bawa Starlink Langsung ke Korban Bencana, Jangan Cuma Janji
Sopir MBG Pakai Kostum Power Rangers: Strategi BGN Tingkatkan Antusiasme Siswa
TikTok Akhirnya Jual 80% Aset di AS: Solusi Atas Ancaman Larangan dan Masa Depan 170 Juta Pengguna