GELORA.ME - Tak hanya 64 pengacara saja yang bakal membela Pegi Setiawan alias Perong di dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Namun, pensiunan polisi, Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian juga ikut gabung ke kubuh Pegi dan kubuh Pegi saat ini semakin kuat untuk membuktikan kebenaran.
Namun, sebelum bergabung dengan kubuh Pegi, dan tampil ke publik, ia mengaku sudah melakukan investigasi.
Jidin Siagian yang turun langsung memimpin investigasi, mengusut kebenaran soal Pegi tak bersalah, hanya korban salah tangkap.
"Saya sudah melakukan investigasi, sebelum saya mau tanda tangan surat kuasa, saya terlebih dahulu melakukan investigasi supaya saya tidak salah membela orang atau melontarkan kata-kata salah," kata Kombes Pol Jidin Siagian. Setelah melakukan investigasi, kata Jidin, dirinya menemukan fakta bahwa Pegi merupakan korban salah tangkap.
"Setelah saya investigasi apa tadi yang dibilang pak Nicholas Kili Kili tadi sangat-sangat tepat, sebenarnya kalau mau jujur waduh ini gambang untuk membuktikan siapa yang melakukannya, yakin saya mereka tau, karena ketika saya melakukan investigasi kok begini," bebernya.
"Ya sudah saya ikut Pegi Setiawan saja," tandasnya. Sebelumnya diberitakan, Pengacara Pegi Setiawan alias Perong, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi bawa-bawa perintah Presiden Jokowi di kasus Vina Cirebon.
Di mana Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi katakan, ada perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tangani kasus Vina Cirebon.
Ia menilai atensi dari Presiden Jokowi seharusnya membuat Mabes Polri dapat bersikap transparan, termasuk dengan mengabulkan permohonan gelar perkara khusus.
"Ini perintah langsung dari presiden ke Kapolri, apabila Kapolri tidak menindaklanjuti, berarti Kapolri telah melawan perintah presiden," pungkas salah satu pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6) malam.
Sebab menurutntya, dengan pelaksanaan gelar perkara khusus nantinya juga dapat semakin membuat terang benderang perkara yang sebelumnya sempat mandek selama 8 tahun. "Presiden mengatakan harus transparan, tapi saya rasa Kapolri akan menindaklanjuti, ini perintah seorang kepala negara," bebernya.
Di samping itu, pengacara Pegi lainnya, Toni RM menegaskan pelaksanaan gelar perkara khusus menjadi penting untuk meninjau kembali penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat terhadap kliennya. "Karena kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong," bebernya.
Toni mengungkap terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya soal ciri-ciri terhadap Pegi alias Perong dalam edaran daftar pencarian orang (DPO), usia, serta kesaksian saksi.
Artikel Terkait
Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Janji Pembekuan Sewa hingga Pro-Palestina
Misteri Komet 3I/ATLAS: Berubah Biru & Akselerasi Misterius di Dekat Matahari
Jusuf Kalla Tuding Rekayasa Mafia Tanah di Sengketa Lahan 16,4 Hektare Makassar
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Kronologi OTT dan Barang Bukti Rp1,6 Miliar