Kabar Baik! Puan Sahkan RUU Kesejahteraan Anak Jadi UU, Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan

- Selasa, 04 Juni 2024 | 17:00 WIB
Kabar Baik! Puan Sahkan RUU Kesejahteraan Anak Jadi UU, Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan

Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan, yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.  


Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. 


Kemudian, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi.



Sumber: tvOne

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar