Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan, yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan.
Kemudian, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Salah Siapa Jika Indonesia Bisa Krisis Air Bersih Seperti Uganda?
Menag Nasaruddin Tegur Media: Jangan Ganggu Pesantren, Ini Respons soal Viral Santri Ngesot dan Amplop Kiai
Doktor Hukum! Ahmad Sahroni Kembali Setelah Hilang 1 Bulan, Ini Fakta di Balik Kepergiannya
Laode Ida Bongkar Strategi Jokowi Kunci Loyalitas Menteri & Partai, Tom Lembong Terjerat?