Dalam peraturan tersebut, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Kemudian, dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta.
Adapun, untuk besaran simpanan, peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sekadar informasi, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Fafage Banua Kalahkan Kuda Laut Nusantara 2-1, Faturrahman Jadi Pahlawan
Dugaan Mark Up Biaya Kereta Cepat Whoosh Mencapai Rp 50 Juta per Km, Dilaporkan ke KPK
KA Purwojaya Anjlok di Bekasi: Kronologi Lengkap & Nasib 232 Penumpang
Bus Wisata Terguling di Tol Pemalang, 3 Tewas dan 19 Luka-luka: Kronologi & Penyebab Diduga