Sudah Punya Rumah Tapi Wajib Ikut Tapera, Komisioner: Ini Prinsip Gotong Royong

- Sabtu, 01 Juni 2024 | 21:00 WIB
Sudah Punya Rumah Tapi Wajib Ikut Tapera, Komisioner: Ini Prinsip Gotong Royong



GELORA.ME  - Kebijakan Presiden Jokowi soal Tapera masih tuai pro dan kontra. Bahkan, menuai perbincangan di tengah - tengah publik, terutama sebagian kaum buruh. 


Di tengah polemik Tapera ini juga, mencuat pula potongan video pernyataan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyono Nugroho di media sosial instagram.  


Dalam tayangan video itu, dia ditanya, mengapa yang sudah punya rumah wajib ikut Tapera?  Heru menjawab, bahwa pertumbuhan demand setiap tahun dan ini merupakan data statistik juga.  


"700 ribu sampai 800 ribu keluarga baru yang belum punya rumah," katanya seperti yang dilansir dari Manaberita, (1/6/2024). 


"Jadi kalau mengandalkan pemerintah saja, nggak akan ngejar dan sampai kapan backlocknya mau selesai." "Makanya perlu ada grand design dengan melibatsertakan menyertakan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah, bareng-bareng ini dan konsepnya bukan iuran, nabung." 


 "Konsepnya adalah nabung, yang sudah punya rumah, dari hasil sebagian tabungannya untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah, ya tadi prinsip gotong royong di undang-undangnya itu," jelas Heru Pudyono Nugroho. 


 "Pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bantu yang belum punya rumah," jelasnya kembali.  


Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ketentuan yang mengatur pemotongan gaji atau upah seluruh pekerja di Indonesia, baik PNS, TNI-Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 


Hal tersebut tertuang melalui Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Halaman:

Komentar