Prof. Niam menekankan bahwa perkembangan teknologi digital membawa potensi besar untuk kemaslahatan umat, sehingga penting bagi ulama untuk meresponsnya secara syariah.
"Forum ijtima menetapkan bahwa youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang memenuhi nisab dan hawalan al haul wajib mengeluarkan zakat," jelas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut dalam siaran persnya, Kamis (30/5/2024).
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum zakat diwajibkan, meliputi:
- Konten digital tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam.
 - Pencapaian nisab minimal senilai 85 gram emas.
 - Zakat dapat dikeluarkan jika sudah mencapai nisab meskipun belum genap satu tahun (hawalan al haul).
 - Zakat sebesar 2.5% dari penghasilan atau 2.57% jika menggunakan periode tahun syamsiyah.
 
Prof. Niam juga mengingatkan bahwa konten digital yang mengandung unsur ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal-hal yang dilarang dalam Islam tidak hanya terlarang, tapi juga haram. Pendapatan dari konten semacam itu tetap wajib disalurkan untuk kepentingan sosial.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut KA Bangunkarta Tewaskan 3 Orang di Sleman, Ini Faktanya
Remaja Baduy Dibegal Sadis di Cempaka Putih, Uang Rp3 Juta dan Madu Dagangan Lenyap
Prabowo Targetkan Kereta Cepat Whoosh Sampai Banyuwangi, Ini Alasannya
Septic Tank Komunal & Biogas Jakarta Timur: Solusi Sanitasi & Hemat Gas 200 Ribu/Bulan