Mantan Menko Polhukam itu menyatakan bahwa langkah itu berpotensi menimbulkan dampak lain. Misalnya pengendalian kekuatan masyarakat sipil terkait kritik konstruktif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini karena nantinya banyak hal dipagari dengan UU.
”Itulah sebenarnya salah satu contoh proses rule by law, bukan rule of law,” beber mantan Ketua MK itu.
‘ Kondisi itu, lanjut Mahfud, akan membuat pemerintahan yang berkuasa sulit untuk dilawan dan sulit dibantah lewat struktur hukum yang tersedia. Karena itu, Mahfud menilai wajar jika masyarakat berprasangka buruk dan merasa khawatir.
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi belum mau berkomentar mengenai kewenangan baru Polri tersebut. Begitu pula anggota Komisi III Taufik Basari.
Saat dihubungi melalui pesan singkat, Achmad Baidowi menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Supratman pun tidak membalas permintaan konfirmasi dari Jawa Pos.
Sumber: radar
Artikel Terkait
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak
Kemajuan ICBM dan Produksi Nuklir Korea Utara: Ancaman Global yang Makin Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta dan Kronologi