Ketentuan itu diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf q draf RUU Polri. Hal itu merupakan tindak lanjut dari penambahan tugas pokok Polri dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengamanan ruang siber. ”Kewenangan ini sangat luas,” kata Hans G. Yosua dari KontraS.
Hans menjelaskan, kewenangan baru itu harus dipastikan tidak bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Selain itu, tidak melanggar hak privasi warga negara.
”Jangan sampai pembinaan dan pengawasan ruang siber ini berpengaruh terhadap digital integrity, digital safety dan digital security warga negara,” ujarnya.
Menurut Hans, kewenangan yang saat ini ada di bawah Kementerian Kominfo tersebut bisa memunculkan sejumlah risiko. Yakni potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Berkaca pada kerusuhan Papua pada 2019 lalu, Polri memblokir akses internet dengan dalih membatasi hoaks. Pada 2020, PTUN memutuskan bahwa Presiden dinyatakan melanggar hak kebebasan informasi atas pemutusan akses internet itu.
Hans pun mempertanyakan konteks kewenangan pemblokiran akses ruang siber untuk keamanan negara. Menurutnya, konteks itu sangat luas dan bisa diterjemahkan oleh Polri sesuka hati. ”Kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan sangat besar,” ungkapnya.
Terpisah, pakar hukum tata negara M Mahfud MD menilai revisi sejumlah undang-undang termasuk UU Polri dan UU TNI tidak ubahnya langkah untuk membagi-bagi kekuasaan di pemerintahan yang akan datang. Ada kesan kejar tayang dalam revisi sejumlah UU.
”Tujuannya bagi-bagi kekuasaan, kompensasi kue politik bagi mereka yang dianggap berjasa atau untuk merangkul kembali,” ungkap Mahfud kemarin.
Artikel Terkait
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak
Kemajuan ICBM dan Produksi Nuklir Korea Utara: Ancaman Global yang Makin Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta dan Kronologi