"Mohon Pak Ahri beserta jajaran kepolisian untuk dilakukan penangkapan terhadap Kosasih atas perbuatan menginjak Al Quran. @ahriesonta terima kasih," kata akun @Serencengkopi.
Sementara itu, Koordinator Humas Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin, melaporkan pejabat Kemenhub tersebut ke Polda Metro Jaya karena dugaan penistaan agama.
"Alhamdulillah laporan kami diterima dengan Nomor LP/B/V/2642/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 Mei 2024 jam 11.45 WIB," kata Novel pada Kamis (15/5/2024).
Novel mengungkapkan bahwa pejabat Kemenhub yang melakukan tindakan tercela harus segera ditahan karena telah melakukan pelanggaran hukum yang serius, yaitu Pasal 156a.
Ancaman hukuman bagi dugaan penistaan agama itu adalah hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sebagai informasi, AK bukan orang sembarangan, melainkan seorang pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di wilayahnya. AK menjabat sebagai Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah X di Merauke.
Namun, terdapat kekeliruan penempelan name tag pekerjaan saat AK menjabat di Otban Wilayah I di Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber: akurat
Artikel Terkait
RTM Malaysia Minta Maaf Lagi, Salah Sebut PM Singapura Lawrence Wong Jadi Lee Hsien Loong
Indonesia-Turki Buka 8 Rute Baru! Frekuensi Penerbangan Naik Drastis
BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun, Sektor Pertanian Jadi Penyumbang Terbesar
Trump 3 Kali Puji Prabowo di Forum Internasional, Apa Kata Presiden AS?