Hasil pekerjaan pemurnian emas yang dilakukan kemudian dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.
Tersangka juga dinyatakan tidak memiliki izin usaha jasa pertamabngan sebagai syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP.
Selain itu, ada lebih dari 80 TKA China serta warga lokal yang terlibat mendukung kegiatan non inti seperti housekeeping, catering, dan pemompaan.
Beberapa TKA yang terlibat bekerja di tunnel maupun berkegiatan di sekitar pintu tunnel juga tidak memiliki visa kerja.
Tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Perkara ini juga memungkinkan akan dikembangkan sebagai perkara pidana sesuai ketentuan undang-undang diluar UU Minerba.***
Sumber: haluan
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Elpiji 3kg ke 12kg di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap
Presiden Prabowo Beri Komitmen Penuh untuk Tuntutan Guru Madrasah Jadi PPPK
Luciano Spalletti Resmi Latih Juventus: Kontrak Hingga Target Liga Champions
OJK Perkuat Pengawasan Digital dengan SupTech dan Kolaborasi untuk Ekosistem Finansial yang Inklusif