Bey menjelaskan, santunan untuk korban meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Sementara untuk yang luka-luka sebesar Rp20 juta.
Disinggung soal pemulangan jenazah, kata Bey, pihaknya masih menunggu hasil identifikasi petugas. Meski begitu, pihaknya tidak akan menahan jenazah bila proses identifikasi sudah selesai.
"Tentunya menunggu pencocokan identitas dan juga kepastian dari pihak rumah sakit," demikian Bey.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
10 Aplikasi Payroll Terbaik di Indonesia 2024: Solusi Otomatis & Akurat
Strategi IKN Bebas Malaria: Sistem Kesehatan Lingkungan Berkelanjutan Dibangun
7 Cara Mencari Kost Dekat Transportasi Umum: Tips Strategis & Langkah Mudah
9 Juta Hektare Sawit Ilegal Tak Bayar Pajak: Fakta & Dampaknya