GELORA.ME - Dua kuasa hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dipertanyakan oleh Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024.
Mulanya, anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur menegur salah satu kuasa hukum PKB lantaran belum menyerahkan kartu advokat.
“Saudara pemohon, ini kartu advokatnya Muhammad Nova ini belum diserahkan ya?,” kata Ridwan dalam Sidang Panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Salah satu kuasa hukum PKB yang lain kemudian memberikan klarifikasi. Dia menjelaskan kuasa hukum tersebut sudah mengundurkan diri dari tim PKB.
“Perlu saya sampaikan di sini bahwa kuasa hukum atas nama Muhammad Nova sudah mengundurkan diri secara lisan kepada DPP PKB,” ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya belum memberitahu kepada Majelis Hakim karena PKB masih menunggu surat pengunduran diri Muhammad Nova.
“Namun, dengan prinsip kehati-hatian maka kami ingin ada pengunduran diri secara tertulis dulu baru akan kami sampaikan kepada Yang Mulia,” jelas kuasa hukum itu.
Kemudian, Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Panel 2 Saldi Isra juga mempertanyakan kartu advokat anggota kuasa hukum PKB yang lain. “Ini juga atas nama Hendra Kasim ini juga berakhir sudah, 26 April (2024). Silakan, gimana ini?,” ucap Saldi.
Artikel Terkait
RTM Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN, Disebut Ceroboh
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat