Serta pengelolaanya tidak lagi dilakukan hanya oleh pihak kampus, tetapi juga badan lainnya yang memang bertugas mengawasi jalannya KIP Kuliah.
"KIP ini diberikan secara lokal pengelolaan dan penguasaannya oleh pihak kampus Ini tanpa pengawasan yang jelas dan keleluasaan yang luas pada pihak kampus akan terjadi missed management dan salah pengelolaan," ungkapnya.
"Di mana akhirnya penerima beasiswa adalah berasal dari kriteria yang seharusnya tidak memperoleh beasiswa," jelas Billy Mambrasar.
Sumber: kompas
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Keponakan Tewaskan Paranormal di Lamongan, Korban Dibakar dan Ditinggal di Hutan
Sri Sultan HB X Melayat ke Keraton Solo, Sampaikan Duka Cita Wafatnya PB XIII
Projo Belum Jadi Partai: Analisis Alasan Sulitnya Lolos ke Parlemen
Kartu VAR di Piala Dunia U-17 2025: Aturan Lengkap & Strategi untuk Timnas Indonesia