Tuding UAH Kafir karena Pandangannya soal Musik, Pemuda Muhammadyah Buru Maryono al-Atsary

- Rabu, 08 Mei 2024 | 21:45 WIB
Tuding UAH Kafir karena Pandangannya soal Musik, Pemuda Muhammadyah Buru Maryono al-Atsary


Sedangkan dalam akun resminya, Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa terdapat jenis musik halal atau boleh didengar ataupun dimainkan.


Manurut Ustaz Adi, jenis musik tersebut ialah musik Islami, yang tak melenceng dari kaidah dan syariat Islam dan menafsirkan Al-Quran surah Asy-Syuara, surahnya para pemusik.


Meskipun demikian Ustaz Adi juga mengakui terdapat jenis musik yang memang tidak diinginkan dalam Islam.


“Ada jenis musik haram yang dimaksud adalah musik yang dapat melalaikan seseorang dari ibadah,” terangnya.


"Dimaktumkan di ayat 224 sampai 227. 'Tahukah engkau para pemusik itu umumnya, rata-rata, menghabiskan waktu," katanya.


Ustaz Adi juga menjelaskan bahwa jenis musik tersebut haram, adalah music yang dapat merusak seseorang.


"Utak-atik, utak-atik turun lembah cari-cari inspirasi, tapi liriknya nggak ada yang bermakna, cuma merusak saja, buang-buang waktu, buang-buang aktivitas. Itu tidak diinginkan dalam Islam," paparnya dalam menafsirkan potongan ayat tersebut.


Dalam kesempatan itu, Ustaz Adi juga mengatakan bahwa adanya sahabat Nabi yang pandai bersyair dan dijululi Syairun Nabi atau pemusik di samping Nabi.


"Dia keluarkan syiir, syiir Islami dan diangkat Nabi menjadi Syairun Nabi, pemusik di samping Nabi. Dan Hasan bin Tsabit penghafal Al-Quran," terang Ustaz Adi Hidayat.


Sumber: disway

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar