Kalau aksi ada yang udah jalan dari Jawa Tengah tapi tidak jadi. Tapi kalau usul ini mereka tidak dibayar, bisa begitu lagi melakukan aksi," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Sekjen DPN FKPPN Baginda Pangabean menyebutkan soal SHT untuk para pensiunan masih menjadi prioritas pihaknya untuk segera menyelesaikan hal tersebut. "Sekarang ini yang menjadi prioritas FKPPN adalah akan menyampaikan ke holding khsususnya SHT," ujar Baginda.
Selain santuan hari tua kata dia, manfaat pensiun atau MP dinilai tidak layak nominalnya yang diberikan oleh perkebunan nusantara kepada para purnakarya.
"Untuk manfaat pensiun memang tidak layak dengan kondisi saat ini diterima oleh pensiunan khsususnya PTPN VIII, IX, dan II yang masih mengacu kepada KMK tahun 2002 sehingga bisa dikategorikan pensiunan ini digaris kemiskinan," kata Baginda
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kasus Malapraktik RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang: Berkas Dinyatakan P21, Dokter dr. Ratna Setia Asih Tersangka
Timnas Indonesia U-17 Vs Zambia: Target 3 Poin di Laga Pembuka Piala Dunia 2025
Harga BBM Pertamina Hari Ini 4 November 2025: Dexlite Naik, Cek Daftar Lengkapnya!
3 Strategi OJK Perdalam Pasar Keuangan Syariah di Indonesia