GELORA.ME -Mahkamah Konstitusi (MK) membantah soal dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.
"Dibahas saja belum," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melansir Antara, Senin (29/5/2023).
Menurut Fajar, berdasarkan sidang pada Selasa 23 Mei 2023, para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Setelah itu, kata Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.
"Jika putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan," ungkapnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen