“Saya juga bingung kenapa Anda masih diam saya tidak tahu anda tahu atau tidak video viral tentang Jessica, tapi cepat respon pak karena ini adalah kejahatan digital yang maha dahsyat,” ujarnya.
Baca Juga: Tidak Hanya Nilai Rapor, Inilah 7 Indikator yang Jadi Penilaian SNBP 2024: Dijamin Auto Lolos!
Tak hanya itu, Rismon juga mengatakan bahwa Jessica saat di persidangan dicecar dengan bukti palsu.
Yang mana bukti tersebut sebelumnya diduga telaj direkayasa oleh Muhammad Nuh Al Ahzar.
“Hakim Binsar Gultom ketika mencecar Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa pada tanggal 28 September 2016 ia juga menggunakan bukti rekayasa pergerakan-pergerakan artificial buatan palsu yang sudah diedit oleh Muhammad Nuh Al Ahzar terkait dengan pukul 16:29:50 WIB di kamera 7,” kata Rismon.
Kata Rismon, Jessica pada waktu yang telah disebutkan itu seharusnya sedang menggunakan HP miliknya.
Tetapi diduga sengaja direkayasa oleh Muhammad Nuh Al Ahzar yang kemudian menjadi seolah melakukan pergerakan mencurigakan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Apple Proyeksikan Penjualan iPhone Tumbuh Dua Digit di Kuartal Liburan, Saham Melonjak
Golden Dome AS Tak Berkutik: Pakar Beberkan Alasan Rudal Nuklir Burevestnik Rusia Tak Terkalahkan
Demo Toba PKL Tuntut Klarifikasi Pendeta Victor Tinambunan, Bupati Turun Tangan
3 Tersangka Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar, Ini Modusnya