Langkah-langkah Cek Data Non ASN:
1. Kunjungi [laman resmi BKN](https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman).
2. Pilih "Instansi" yang diinginkan.
3. Klik "Pengumuman" untuk melihat "Daftar Pegawai Non ASN".
Baca Juga: Berikut Hasil Keputusan Presiden tentang Honorer K2 Terbaru, Transformasi Aparatur Sipil Negara
Syarat Pendataan Non ASN
Beberapa syarat harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat terdaftar dalam pendataan non ASN, antara lain:
- Menerima honorarium dari APBN atau APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
- Diangkat oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, dengan rentang usia 20-56 tahun.
Proses Pendataan Non ASN
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: CCTV Ungkap Pelaku Bawa Dua Tas, Profilnya Pendiam
Krisis Pangan Gaza: Fakta Kelaparan & Pelanggaran Bantuan Pasca Gencatan Senjata
Kronologi Lengkap Penculikan Bilqis, Bocah 4 Tahun yang Dijual Rp 3 Juta via Facebook
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar